SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerbitkan aturan baru: bantuan sosial hanya diberikan maksimal lima tahun, kecuali untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini berpotensi memicu reaksi dari penerima bansos usia produktif.
Kebijakan Baru Kemensos: Bansos Maksimal 5 Tahun, Siapa Saja yang Terkena Dampak?
Kementerian Sosial tengah mempersiapkan kebijakan penting yang akan membatasi masa pemberian bantuan sosial (bansos) maksimal hanya lima tahun.
Pengecualian diberikan bagi lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, serta balita.
BACA JUGA: PIP Tak Kunjung Cair? Ini 5 Penyebab Utama dan Solusinya untuk Siswa dan UMKM!
Aturan Ini Dapat Mempengaruhi Jutaan KPM Usia Produktif
Dalam dialog terbaru, Menteri Sosial Gus Ipul menyampaikan bahwa penerima bansos usia produktif akan dievaluasi.
Kemungkinan besar mereka akan dialihkan ke program pemberdayaan, bukan lagi menerima bansos rutin.
“Bantuan sosial itu diberikan maksimal yaitu 5 tahun. Terkecuali bagi lansia dan disabilitas berat, bantuannya bisa diperpanjang,” ujar Gus Ipul dalam dialog dengan pendamping sosial.
Kebijakan ini dapat memunculkan kekhawatiran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih tergolong usia produktif.
Mereka kemungkinan akan kehilangan bantuan dan harus beralih ke program pemberdayaan yang belum tentu langsung berjalan.
TERPOPULER: Cara Mudah Cek PIP 2025: 6 Langkah Praktis Lewat pip.kemdikbud.go.id
Apa Alternatifnya Bagi KPM Usia Produktif?
Kemensos mengisyaratkan akan fokus pada pemberdayaan ekonomi untuk KPM usia produktif.
Namun detail program ini belum dijelaskan secara lengkap, sehingga masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Sebelum aturan baru ini berlaku, berbagai bansos masih disalurkan seperti biasa.
Bantuan PKH tahap pertama 2025, BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP), dan BLT Miskin Ekstrem masih cair hingga 27 Maret 2025 menjelang libur Idul Fitri.
Pencairan bansos dilakukan maksimal hingga 27 Maret 2025 karena setelah itu masuk masa cuti bersama Idul Fitri.
Instansi terkait diminta mempercepat penyaluran sesuai batas waktu tersebut.
Jika tidak disosialisasikan dengan baik, pemotongan bansos bagi KPM usia produktif dapat menimbulkan kegelisahan.
Banyak penerima aktif mengandalkan bansos untuk kebutuhan sehari-hari dan belum siap jika harus segera mandiri.
Masyarakat diimbau untuk menunggu kebijakan resmi dan tidak termakan isu simpang siur.
Kemensos diminta memberikan sosialisasi yang jelas agar tidak terjadi salah paham di kalangan penerima bansos.